Prosedur Cashless

  • Rawat Inap Luar Negeri
  • Rawat Inap Dalam Negeri
  •               Tips              

Refund oleh RS

  1. Nasabah kartu hitam PPH yang mendaftar sebagai Pasien Umum (tidak menggunakan kartu asuransi)

  2. Berubah dari cashless menjadi reimbursement ditengah perawatan atau di akhir perawatan:

    1. Keputusan Saran reimburse dari PMN oleh sebab masih perlu verifikasi/blm ada hasil PA.
    2. Saat pulang, Pasien tidak mau menunggu proses asuransi*
    * RS tetap lanjutkan proses pada PMN Portal. Perubahan ada pada flow dibawah mulai dari no. 6

Refund oleh Prudential

  1. Nasabah kartu hitam PPH yang mendaftar sebagai Pasien Umum (tidak menggunakan kartu asuransi)


    Catatan:
    - Payer adalah pasien umum/pribadi

    Dokumen yang harus disiapkan:
    1. KTP
    2. LMA (bisa di download pada PMN Portal)
    3. Surat Kuasa Pemberian Dokumen Medis (jika belum di upload saat pendaftaran pasien)
    4. Hasil penunjang Medis
    5. Resume Medis Akhir
    6. Perincian biaya rawat inap akhir
    7. Kuitansi asli* atas pembayaran biaya rawat inap akhir


  2. Berubah dari cashless menjadi reimbursement ditengah perawatan atau di akhir perawatan:

    1. Keputusan Saran reimburse dari PMN oleh sebab masih perlu verifikasi/blm ada hasil PA.
    2. Saat pulang, Pasien tidak mau menunggu proses asuransi*
    * RS tetap lanjutkan proses pada PMN Portal. Perubahan ada pada flow dibawah mulai dari no. 6


    Catatan:
    - Payer adalah pasien umum/pribadi

    Dokumen yang harus disiapkan:
    1. KTP
    2. LMA (bisa di download pada PMN Portal)
    3. Surat Kuasa Pemberian Dokumen Medis (jika belum di upload saat pendaftaran pasien)
    4. Hasil penunjang Medis
    5. Resume Medis Akhir
    6. Perincian biaya rawat inap akhir
    7. Kuitansi asli* atas pembayaran biaya rawat inap akhir


Pra-Pendaftaran

Pada tahap pra-pendaftaran ini, Nasabah/Tenaga Pemasar perlu menyampaikan rencana melakukan tindakan medis di luar negeri ini melalui email ke PRUMedical Network (PMN), yaitu : pmnline@prudential.co.id dan mengirimkan tiga jenis dokumen sbb:

process-shape-1.png

Dokumen Pre-Admission Form/PAF
(dan dokumen medis pendukung lainnya, jika diperlukan).
Download disini

Salinan Paspor Nasabah mencakup halaman
yang berisi entry stamp sebagai bukti masuk
ke suatu negara dari pihak imigrasi
(dapat disusulkan setelah Nasabah berada di luar negeri).


Screencapture Kartu Elektronik Nasabah (tersedia di Pulse)
atau fotokopi Kartu Fisik asuransi Prudential Indonesia.

Rawat Inap Luar Negeri

Perawatan di luar negeri yang dapat dilakukan secara cashless adalah rawat inap, rawat jalan tindakan bedah, rawat jalan kecelakaan, rawat jalan kanker dan rawat jalan cuci darah.

01

   

Nasabah bertemu dokter di Poliklinik

02

    

Jika dokter anjurkan rawat inap, hubungi bagian administrasi Rumah Sakit dan informasikan bahwa sudah melakukan pre-admission. Minta agar Rumah Sakit menghubungi TPA.

03

     

Rumah Sakit akan menghubungi TPA dan mengirimkan semua dokumen medis lengkap.

04

     

Rumah Sakit akan menginformasikan ke Nasabah jika Penjaminan awal sudah disetujui.

05

     

Rumah Sakit akan berkoordinasi dengan TPA untuk persetujuan bila ada tindakan/ obat-obatan yang akan diberikan.

06

     

Setelah diijinkan pulang, minta Rumah Sakit untuk melengkapi dan mengirimkan dokumen Penjaminan Akhir ke TPA.

07

     

Jika Penjaminan Akhir sudah selesai diproses, TPA akan menginformasikan keputusan Penjaminan Akhir ke Rumah Sakit.

PRUPriority Hospitals

01

     

Nasabah (“Pemegang Polis” dan/atau “Tertanggung”) datang ke Rumah Sakit (“RS”) jaringan PRUPriority Hospitals untuk proses rawat jalan (konsultasi dengan dokter yang dituju dan melakukan
Pre-Admission, jika diperlukan rawat inap).

02

     

Setelah mendapatkan konfirmasi rawat inap dari RS, Nasabah dapat membuka aplikasi Pulse untuk melakukan scan QR Code Fast Admission di Rumah Sakit atau menunjukkan Kartu Peserta Asuransi (e-Card) atau KTP Download Pulse di play store atau apple store.

03

     

RS akan menghubungi Prudential Indonesia melalui sistem portal PRUMedical Network untuk otorisasi dan penjaminan klaim cashless dengan mengirimkan informasi medis dan estimasi biaya perawatan.

04

     

Selama proses penjaminan dengan PRUMedical Network, Nasabah akan menerima Whatsapp / SMS notifikasi status penjaminan yang akan dikirim ke nomor GSM Pemegang Polis yang terdaftar di Prudential Indonesia secara real time ketika penjaminan sudah diterbitkan oleh PRUMedical Network. Apabila dalam penjaminan terdapat selisih biaya, petugas RS akan memberikan informasi kepada Nasabah secara langsung.

05

     

Jika selama perawatan terdapat perubahan atau penambahan diagnosa maka RS akan mengirimkan estimasi biaya perawatan ke PRUMedical Network.

06

     

Setelah diizinkan pulang oleh dokter, Nasabah dapat langsung meninggalkan Rumah Sakit tanpa perlu menunggu surat jaminan akhir.

Perlu Diperhatikan!
  • Pembayaran biaya rawat jalan dilakukan secara pribadi. Biaya rawat jalan konsultasi sebelum rawat inap dapat diajukan melalui metode penggantian (reimbursement) ke Prudential Indonesia jika keputusan rawat inapnya disetujui, dan sepanjang perawatan rawat jalan yang diajukan sebelumnya berkaitan dengan perawatan rawat inapnya. Silakan cek disini untuk panduan claim reimbursement https://bit.ly/KlaimReimburse-PLAI

Rawat Inap Dalam Negeri

01

     

Scan QR Code Fast Admission di Rumah Sakit atau tunjukkan Kartu Asuransi Kesehatan Prudential dan KTP

02

     

Rumah Sakit akan menghubungi Prudential melalui sistem portal PRUMedical Network untuk otorisasi dan penjaminan klaim cashless sesuai manfaat Polis.

03

     

Selama proses penjaminan dengan PRUMedical Network, Anda akan menerima SMS notifikasi status penjaminan*** yang akan dikirim ke nomor handphone yang terdaftar di Prudential.

04

     

Setelah diizinkan pulang oleh dokter, pastikan Rumah Sakit telah mengirimkan dokumen melalui system Portal PRUMedical Network.

05

     

Jika penjaminan akhir selesai diproses, Nasabah akan menerima SMS Keputusan Penjaminan Akhir**. Pastikan Nasabah melakukan pembayaran selisih biaya yang tidak dijaminkan, jika ada.

**Keputusan penjaminan akhir dapat berbeda dengan penjaminan awal jika ditemukan data medis lanjutan selama perawatan.
***SMS Status Penjaminan termasuk didalamnya keputusan penjaminan awal, surat persetujuan tindakan / obat-obatan, keputusan penjamin an akhir.
  • Jika Anda mengalami kendala saat proses penjaminan, silakan hubungi PMN Line di 1500085 tekan 0.
  • Jika karena satu hal Anda tidak bisa melakukan klaim cashless di Rumah Sakit, gunakan fasilitas PRUSpeed Claim, perpaduan klaim cashless dan reimbursement yang memudahkan dan mempercepat proses klaim Anda.
  • Info PRUSpeed Claim: klik disini

Pre Admission

Pre-admission / Pra-pendaftaran adalah proses pengajuan persetujuan tindakan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Rumah Sakit sebelum Nasabah melakukan tindakan, sehingga nasabah sudah mendapatkan kepastian penjaminan awal sementara* untuk tindakan bedah / operasi sebelum tindakan dilakukan dan berlaku untuk rawat inap dan ODC (One Day Care).

Nasabah bisa datang ke Rumah Sakit minimal 5 hari kerja sebelum tanggal tindakan dilakukan.

Mohon menunjukkan
kartu Prudential / e-card Prudential
dan KTP Pasien / KTP pemegang polis
(jika belum memilki KTP) ketika pendaftaran.


Meminta RS melakukan prosedur Preadmission / Pra-pendaftaran ke PMN.

Jika ada yang ingin ditanyakan terkait proses pre-admission pada manfaat kesehatan, Nasabah Prudential Indonesia dapat langsung menghubungi Call Center PRUMedical Network di 1500085
tekan 1 (Bahasa Indonesia)
tekan 0 (PMN line)
lalu tekan 1 untuk Nasabah.

Tips

Beberapa Hal Yang Dapat Memperpanjang Proses Penjaminan
  • Rumah sakit belum mengirimkan kelengkapan dokumen, baik dokumen administrasi seperti perincian biaya atau dokumen medis seperti hasil pemeriksaan penunjang, atau laporan medis yang dibutuhkan untuk mendukung keputusan penjaminan.
  • Membutuhkan konfirmasi lanjutan berupa Laporan Medis Lanjutan yang harus dilengkapi oleh dokter yang merawat, berdasarkan dokumen yang sudah dikirimkan oleh rumah sakit, antara lain:
    • Ada pemeriksaan yang dilakukan atau obat – obatan yang diberikan tidak sesuai diagnosis perawatan, tidak sesuai keluhan, tidak jelas indikasinya atau tidak ada detail rincian penggunaan
    • Ada data medis tambahan pada resume medis/dokumen pulang, seperti ada hasil pemeriksaan abnormal yang tidak berkaitan dengan diagnosis utama
  • Rumah sakit mengirimkan dokumen medis awal atau medis lanjutan bersamaan saat kepulangan nasabah
  • Dibutuhkan penelusuran pada proses penjaminan

Jika penyebab Anda rawat inap merupakan penyakit kronis, atau pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya kondisi kronis dan Manfaat Asuransi Kesehatan yang Anda miliki belum berusia ≤ 2 tahun, maka akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan kemungkinan mengenai kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition).

Penelusuran pada proses penjaminan dilakukan pada hari dan jam kerja, oleh karena itu jika penjaminan terjadi di luar jam dan hari kerja, kami sarankan sebaiknya Anda melakukan pembayaran sendiri terlebih dahulu.